![]() |
Rakerda II DPD PDIP Sumut |
MEDAN (Kliik.id) - DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sumut sukses melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II dengan penerapan Prokes ketat di Tiara Convention Hall, Kota Medan, Sabtu (12/6/2021).
Hadir dalam Rakerda, Ketua DPP PDIP yang juga Ketua DPD PDIP Sumut Djarot Saiful Hidayat, Sekretaris DPD Sutarto, Bendahara Meriahta Sitepu, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka bersama Dr. Sofian Sam sebagai pemateri tentang desa presisi, para kepala daerah, Ketua DPC PDIP se-Sumut, Pengurus Badan dan Sayap Partai.
Para pengurus partai dalam hal ini Sekretaris dan Bendahara, kemudian Anggota DPRD kabupaten/kota Fraksi PDIP sebagai peserta mengikuti Rakerda dengan cara virtual, termasuk Anggota DPR RI yang berasal dari Dapil Sumut.
Rakerda berjalan lancar dan berhasil memutuskan berbagai program perjuangan partai untuk dilaksanakan satu tahun kedepan. Hasil rakerda sebagai berikut:
A. Program Perjuangan Partai
1. Bidang kedaulatan pangan
a. PDIP Sumut harus mendorong peningkatan produksi berbagai komoditas pertanian dan perikanan melalui teknologi dan manajemen, diversifikasi konsumsi pangan, dan meningkatkan efesiensi dan aksebilitas distribusi serta koneksitas antar wilayah. Untuk itu, PDIP mendukung program lumbung pangan (food estate) di Sumatera Utara, sebagai upaya strategis untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan
b. PDIP mendorong pemerintah Provinsi/Kab/Kota di Sumatera Utara, untuk mengeluarkan kebijakan pembangunan pertanian berbasis desa, dan kelautan perikanan secara terintegrasi dari hulu ( produksi), industri pengolahan dan pengemasan sampai hilir (pasar)
c. Mendorong peningkatan kapasitas (capacity building) para petani dan nelayan melalui program DITLATLUH (Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan), berbasis UMKM secara sistematis dan berkesinambungan bagi warga partai dan masyarakat lainnya
2. Bidang Agraria
a. PDIP Sumut mendesak kepada pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan tanah sesuai dengan peruntukannya di seluruh wilayah Sumut, baik tanah ulayat, tanah adat dan bentuk penguasaan tanah lainnya. Terkait HGU yang bermasalah diserahkan kepada kepala daerah untuk memberikan rekomendasi memperpanjang atau tidak, persoalan tapal batas kehutanan meliputi Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan SK Kehutanan yang tidak sesuai dengan SK Menteri Kehutanan serta tidak sesuai dengan kondisi ril di lapangan. Maka PDIP meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemetan ulang
b. Meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap setiap perusahaan yang terindikasi melakukan pengrusakan lingkungan hidup, fasilitas publik dan pelanggaran pengelolaan hak konsesi untuk ditindak sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku terutama di Kabupaten Mandailing Natal, Toba, Asahan dan Dairi. Dan bilamana ditemukan fakta-fakta yang melanggar hukum, maka PDIP akan melakukan upaya pendampingan politik dan upaya hukum lainnya
c. Membangun dan mendorong secara sistemik akses kepada para petani, nelayan dan rakyat kecil terhadap sumber modal, teknologi, infrastruktur, pasar, informasi dan aset ekonomi produksi lainnya. Untuk itu, Partai harus membangun aksesbilitas, komunikasi dan koordinasi terhadap legislatif dan eksekutif
3. Bidang Infrastruktur
PDIP Sumut mendukung sepenuhnya rencana pembangunan Jalan Tol Medan-Berastagi
4. Bidang Budaya
Dengan memperhatikan pentingnya cagar budaya, maka PDIP mendesak kepada Pemerintah untuk melindungi, melestarikan dan mengembalikan fungsi cagar budaya sebagaimana mestinya
5. Bidang Program Ekonomi Kerakyatan
PDIP Sumut mendorong penguatan program-program kerakyatan yang bersifat penguatan ekonomi yang dapat diperjuangkan oleh Anggota Fraksi DPR-RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, maka diminta kepada DPC Partai untuk menyampaikan kepada PAC-PAC Partai agar membentuk kelompok tani dan koperasi
6. Bidang Pemberdayaan Desa
a. PDIP Sumut meminta kepada Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah melalui Pergub maupun DPRD melalui Perda untuk memperjuangkan desa presisi yang berbasis data dan dilakukan secara berkesinambungan
b. Diminta kepada Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah untuk berkantor di desa minimal satu kali dalam seminggu untuk mendekatkan diri dan mengetahui secara langsung problem yang ada di desa-desa
c. Dalam rangka Bulan Bung Karno, seluruh kader Partai yang ada di Struktural, Legislatif dan Kepala Daerah (Kader Partai) melaksanakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menggelorakan dan mengobarkan pemikiran, ajaran dan kepeloporan Bung Karno, dalam tindakan di daerah dan dapil masing-masing
B. Program Organisasi
1. Bidang Politik Lokal
Menegaskan kembali kepada struktur Partai, agar ikut secara proaktif dalam memberi masukan, pemikiran dan saran setiap kegiatan Musrembang sesuai tingkatan, dan jadwal Musrenbang agar dapat diinformasikan oleh petugas partai yang ada di legislatif dan eksekutif
2. Bidang Kaderisasi dan Organisasi
a. PDIP mendorong struktur Partai agar lebih aktif dalam melakukan rekrutmen kader dan mengintensifkan proses KTA-nisasi, sebagai langkah strategis perluasan anggota Partai di daerah masing-masing
b. Memastikan bahwa konsolidasi partai mulai dari anak ranting, ranting, PAC, sayap partai dan badan-badan partai harus sudah selesai Bulan Desember 2021
c. Memberikan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak mendukung keputusan partai dan memberikan sanksi kepada kader partai yang terbukti melanggar AD/ART dan Peraturan Partai lainnya
3. Bidang Komunikasi dan Informatika
Diminta kepada seluruh Kader Partai untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian dalam penggunaan IT (Medsos, FB, IG dan lain-lain) untuk mensosialisasikan program dan kegiatan kepartaian
4. Bidang Pemberdayaan Kantor Partai
Setiap kantor Partai harus digunakan sebagai pusat pergerakan, harus menjadi Posko Pengaduan dan Keluhan Rakyat. Untuk itu Pengurus Partai sesuai tingkatan menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat dikordinasikan oleh DPC dan DPD Partai untuk disampaikan dan diperjuangkan oleh Anggota Fraksi dan Kepala Daerah Kader Partai dan atau disampaikan ke DPP Partai. Selain sebagai pusat pengaduan, keluhan dan pergerakan rakyat, kantor partai juga sebagai rumah Kebudayaan
5. Pengadaan atribut partai (Seragam dan Bendera) sampai ke tingkat ranting, Badan dan Sayap Partai yang dilakukan secara gotong royong oleh DPD, DPC, Fraksi (DPR RI, Provinsi, Kab/Kota) dan Kepala Daerah Kader PDIP.
(Rls)