![]() |
Salah satu lokasi hiburan malam yang disegel |
MEDAN (Kliik.id) - Diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes), 2 lokasi hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara, disegel polisi, Minggu (23/5/2021) jelang tengah malam.
Kedua lokasi tersebut yakni KTV Scorpio Jalan Adam Malik dan Resto Bar Lounge High Five Jalan Abdullah Lubis.
Dari lokasi, petugas mengamankan pengelola dan sejumlah pengunjung hiburan malam tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengeluarkan instruksi dan ditindaklanjuti surat edaran Wali Kota Medan agar lokasi hiburan malam ditutup karena penyebaran Covid-19 di Sumut masih tinggi.
Penyegelan lokasi hiburan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Petugas dari Polrestabes Medan langsung mendatangi lokasi dan mendapatkan ratusan pengunjung yang telah melanggar protokol kesehatan.
"Pengelola dengan sengaja tetap operasional meskipun ada larangan. Pengunjung tidak mematuhi Prokes Covid-19 sehingga karyawan dan pengunjung diamankan ke Polrestabes Medan," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (24/5/2021).
"Sebanyak 165 orang dari lokasi High Five dan 37 orang dari Lokasi Scorpio diamankan," sambungnya.
Polrestabes Medan segera berkoordinasi dengan Pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua lokasi sudah kita pasang police line," kata Riko. (Rls)