![]() |
Kedua pelaku yang diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap 2 pria yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu.
Mereka yakni Zulfriadi alias Budi (37) dan Ary Asbar Hamonangan (30). Keduanya warga Jalan Prof Dr Hamka Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,98 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria sering melakukan jual beli narkoba.
"Mendapat informasi itu, petugas pun melakukan penyelidikan," kata Yunus kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).
Selanjutnya, pada Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas sampai di lokasi dan melihat pria yang diinformasikan yakni Ary Asbar Hamonangan.
"Petugas pun menggeledah badan pria tersebut serta di sekitarnya. Petugas menemukan 1 unit Hp dan 1 buah kotak rokok dari tempat sampah yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu," ujar Yunus.
Pada saat diamankan, lanjut Yunus, petugas melihat seseorang berlari ke arah sebuah rumah.
"Seketika itu petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya. Dari saku celananya ditemukan barang bukti sabu," imbuhnya
Setelah diinterogasi, pria ini Zulfriadi alias Budi dan dia mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
"Keduanya pun ditahan di Polres Tebingtinggi dengan jeratan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 dan diancam hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya. (Rls)