![]() |
Konferensi pers kasus rapid antigen bekas di Mapolda Sumut |
MEDAN (Kliik.id) - Polisi telah menetapkan 5 orang mantan pegawai Kimia Farma menjadi tersangka kasus alat rapid tes antigen bekas.
Selain itu, para mantan pegawai tersebut juga diduga menerbitkan hasil antigen tanpa melewati pemeriksaan alias tanpa tes.
Hal itu terungkap dari tanya jawab Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dengan sejumlah petugas laboratorium yang dikelola Kimia Farma di Kualanamu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).
Panca awalnya bertanya kepada para petugas yang menjadi saksi, bagaimana cara membedakan alat rapid antigen bekas dengan yang baru.
Salah satu saksi yang namanya dirahasiakan menjelaskan kalau alat rapid antigen bekas ditandai dengan adanya steples dan double tip pada bungkusnya.
Sementara bungkus alat rapid antigen yang baru masih disegel.
Stik rapid antigen bekas itu diantar kurir yang juga telah menjadi tersangka ke laboratoium di Kualanamu.
Stik (Cotton buds) rapid antigen bekas itu telah dicuci dengan alkohol lebih dulu, dikemas, lalu dipakai lagi ke pasien lain. Petugas itu juga mengaku stik yang baru hanya dipakai jika stok stik bekas habis.
Panca kemudian bertanya apakah mereka pernah membuat hasil rapid test antigen tanpa diperiksa atau tidak. Salah satu pegawai lain yang jadi saksi mengakui hal itu pernah terjadi.
"Ada nggak yang cuma dicolok aja terus tidak diperiksa?" tanya Panca.
"Pernah," jawab salah satu pegawai.
Pegawai itu mengaku awalnya bekerja sesuai aturan. Namun, dia diminta salah satu pegawai yang jadi tersangka untuk mengabaikan aturan.
Menurut saksi, salah satu tersangka langsung menerbitkan hasil tes negatif meski sampel antigen tidak diperiksa.
"Hal itu terjadi jika kondisi calon penumpang yang ingin antigen sedang ramai," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jalan Kartini Medan, PM (45), mantan Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20), mantan Pekerja bagian Admin Lab Kimia Farma Jalan Kartini Medan, M (30), dan mantan Pekerja bagian Admin hasil Swab, R (21).
Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Rls)