![]() |
Gedung KPK |
JAKARTA (Kliik.id) - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyidik Polri pada penugasan KPK berinisial SR.
SR diduga minta uang dengan nominal hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK, AKP SR, pada 20 April 2021 dan telah diamankan di Div Propam Polri," ujar Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melalui pesan tertulis, Rabu (21/4/2021).
Ferdy menjelaskan, penyidikan atas dugaan pemerasan itu bakal dilakukan oleh KPK. Namun, Polri akan tetap berkoordinasi mengawal penyidikan.
"Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap dan masalah etik nanti kami koordinasi dengan KPK," kata Sambo.
Kliik.id masih berusaha meminta konfirmasi dari Juru Bicara KPK Ali Fikri. Namun, hingga saat ini, Ali belum memberikan respons.
Sebelumnya diberitakan, beredar kabar seorang penyidik KPK meminta uang ke Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Permintaan uang itu diduga berkaitan dengan janji penghentian perkara di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Diketahui saat ini KPK tengah melakukan penyidikan perkara di Tanjung Balai. Perkara ini disebut KPK terkait dugaan korupsi jual-beli jabatan.
"Setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Namun, Ali masih belum bisa menginformasikan siapa tersangka terkait kasus ini. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain untuk melengkapi berkas perkara.
"Kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat. Penyidik KPK masih terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," katanya.
Terkait isu oknum penyidik yang meminta uang Rp 1,5 miliar itu, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengaku belum tahu.
"Sampai saat ini Dewas belum memperoleh informasi terkait hal itu," kata Syamsuddin.
Sedangkan anggota Dewas KPK lainnya Albertina Ho nengaku baru mengetahuinya dari pemberitaan media.
"Dewas baru tahu hal ini dari pemberitaan media," kata Albertina secara terpisah. (Rls)