![]() |
Pria yang diamankan |
DELISERDANG (Kliik.id) - Video memperlihatkan pria diamankan membawa bungkusan diduga berisi alat Rapid Antigen bekas viral di media sosial.
Pria itu ditangkap di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam video itu terlihat pria yang mengendarai sepeda motor itu membawa satu bungkusan besar dalam plastik hitam diduga alat Rapid Antigen bekas.
Polisi yang memberhatikan dia lalu meminta pria itu membuka bungkusan besar yang dibawa di depan sepeda motornya sambil direkam.
"Buka," ujar seorang petugas kepolisian.
Pria tersebut membuka bungkusan. Terlihat dalam plastik hitam itu ada plastik kuning.
"Ini apa?" ucap petugas.
"Limbah," jawab pria itu.
Kemudian, petugas meminta pria itu mengambil isi bungkusan. Tapi, pria itu menolak dengan alasan tidak berani.
"Ambil," ucap petugas.
"Nggak berani awak (saya)," jawab pria itu.
"Kenapa nggak berani?" tanya petugas.
"Limbah ini," jawabnya.
"Kau tahu ini limbah apa? Limbah COVID kan?" tanya petugas.
"Iya," jawabnya.
Petugas menanyakan kenapa pria itu mendaur ulang alat Rapid Antigen tersebut. Pria itu tidak mengaku dan dia berdalih mau membuangnya.
Petugas yang telah memakai sarung tangan mengambil isi bungkusan itu. Dia menunjukkan bahwa isinya adalah stik bekas untuk melakukan Rapid Test Antigen.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Carles Edison Nababan membenarkan hal itu.
"Betul. sudah kita amankan dan proses," kata John Carles saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021). (Rls)