Notification

×

Praktik Rapid Antigen Bekas di Kualanamu Sejak Desember 2020, Keuntungan Capai 1,8 Milyar

Kamis, 29 April 2021 | 19:22 WIB Last Updated 2021-04-29T14:59:49Z
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).
MEDAN (Kliik.id) - Kasus daur ulang Rapid Test Antigen bekas yang berhasil dibongkar Polda Sumut, di Bandara Kualanamu, turut menyeret 5 orang tersangka.

Penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas ini diungkap setelah petugas melakukan pengembangan dan menggeledah laboratorium Kimia Farma Bandara Internasional Kualanamu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Desember 2020 lalu.

"Setelah petugas kami melakukan penyelidikan, berhasil diamankan lima orang. Kasus daur ulang alat Rapid Antigen ini dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu," ujar Panca didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).

Lima orang tersangka yang diamankan yakni PC selaku Kepala Pelayanan dan merangkap Bisnis Manager Kimia Farma Medan, DP, SP, MR dan RN.

Kejahatan ini dimotori oleh PC, yang merupakan atasan 4 tersangka lain dengan perannya masing-masing. Ada yang bertugas menerima pendaftaran, petugas yang membuat surat reaktif atau tidak.

"Kelima tersangka diamankan dari laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan dan laboratorium Bandara Kualanamu," ujar jenderal bintang dua ini.

Para tersangka memproduksi dan mendaur ulang stik yang digunakan untuk alat Rapid Antigen ini. Alat dicuci kembali lalu dikemas dan digunakan kembali untuk Antigen di Bandara Kualanamu.

"Daur ulang dilakukan di laboratorium di Bandara Kualanamu. Stik Rapid Antigen tersebut setelah digunakan harusnya dipatahkan, namun mereka tidak mematahkan. Pelaku mengumpulkan dan mencucinya kembali dengan alkohol," ujar Panca.

"Kasus ini masih kita kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya," lanjutnya.

Panca mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil pelanggaran berupa alat Rapid daur ulang, alat swab baru dan uang tunai hasil penjualan.

"Ada barang bukti yang diamankan dari laboratorium Bandara Kualanamu, barang bukti dari laboratorium Kimia Farma Medan Kartini. Dan kami juga amankan hasil penjualan alat daur ulang," ungkapnya.

Dalam sindikat ini, lanjut Panca, para pelaku sudah mendapat keuntungan sebesar Rp 1,8 milyar.

"Praktik daur ulang alat Rapid Test antigen itu telah berjalan sejak bulan Desember 2020, dengan keuntungan mencapai Rp 1,8 milyar," imbuhnya.

Para pelaku yang diamankan melanggar undang-undang kesehatan dan konsumen.

"Para pelaku diancam Pasal 98 ayat 3 Jo pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," bebernya.

Selain undang-undang kesehatan, lanjut Panca, penyidik juga menerapkan pasal 8B, D dan D jo pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Setiap orang atau pelaku usaha, dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak standar dipersyaratkan. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update