Notification

×

Pelecehan Seksual pada Wanita Sekantor, Oknum PNS Ini Kena Sanksi Berat

Kamis, 29 April 2021 | 07:58 WIB Last Updated 2021-04-29T06:05:24Z
Ilustrasi pelecehan seksual
JAKARTA (Kliik.id) - Perbuatan tak senonoh seorang oknum PNS di Provinsi DKI Jakarta, akhirnya terbongkar. Perbuatan tak pantas yang dilakukan pejabat pada seorang wanita yang juga PNS berlangsung saat jam kerja.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda, mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang pegawai wanita.

"Terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," ujar Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Blessmiyanda melanggar ketentuan Pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni telah melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

Parahnya, kata Sigit, Blessmiyanda melakukan perbuatan pelecehan seksual itu di kantor dan pada jam kantor.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," terangnya.

Blessmiyanda dijatuhi sanksi pembebasan jabatan dan dikenai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai selama 2 tahun sebesar 40 persen.

"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," jelas Sigit. (Tri/Rls)
×
Berita Terbaru Update