![]() |
Rudy Hermanto |
MEDAN (Kliik.id) - Petugas Rapid Antigen di Bandara Kualanamu Nasional Internasional Airport (KNIA) yang telah diamankan polisi akibat mendaur ulang alat Rapid sehingga banyak calon penumpang dinyatakan Positif Covid-19, merupakan sebuah perbuatan yang tidak dapat dimaafkan dan harus dihukum berat.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Sumut Rudy Hermanto di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (28/4/2021).
"Disaat semua pihak dengan serius menangani pandemi Covid-19, petugas Kimia Farma justru memain-mainkan situasi tersebut untuk mengambil keuntungan sendiri. Ini bukan perbuatan manusia yang terdidik, petugas ini harus dihukum seberat-beratnya dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, aparat harus usut tuntas persoalan yang sangat serius ini," ujar Rudy Hermanto.
Lebih lanjut, Wakil Rakyat yang terpilih melalui Dapil Sumut 1 (Medan A) ini menyatakan bahwa saat calon penumpang dinyatakan positif Covid-19 melalui Rapid Antigen bekas akan menimbulkan dampak ikutan yang sangat luas.
"Hal itu akan membuat pemerintah tidak memiliki data yang valid terhadap angka tertular Covid-19 dan bagi yang dinyatakan positif tentu harus menjalankan proses protokol kesehatan yaitu isolasi mandiri," ungkapnya.
"Kalau sudah isolasi, sementara yang dinyatakan positif walau belum tentu positif maka ia tidak lagi bekerja dan tidak produktif tentunya selama satu minggu lebih. Yang dirugikan itu bukan hanya korban tetapi juga instansi dan keluarga korban ikut rugi menanggung efeknya, karena itu pantas untuk dihukum berat petugas yang tak punya hati tersebut," sambungnya.
Selain itu, Rudy menambahkan bahwa Kimia Farma merupakan BUMN yang seharusnya ikut serta menghentikan pandemi Covid-19 ini, tetapi justru memiliki petugas yang tak bermoral dan tak manusiawi dengan menggunakan alat Rapid Antigen bekas.
"Menurut kami, pimpinan Kimia Farma harus ikut bertanggung jawab terhadap persoalan ini," pungkas Rudy.
Sebagaimana diketahui bahwa pada Selasa (27/4/2021) sekira pukul 15.45 WIB, petugas dari Ditreskrimsus Polda Sumut telah mengamankan 4 orang petugas Laboratorium Rapid Antigen Kimia farma lantai M Bandara KNIA.
Petugas rapid tersebut diduga menggunakan alat Rapid Antigen bekas kepada calon penumpang di Bandara KNIA, yang berakibat banyaknya calon penumpang dinyatakan Positif Covid-19. (Rls)