Notification

×

Kasus 4 Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita di Siantar Dihentikan Jaksa, Ini Kata Polisi

Kamis, 25 Februari 2021 | 17:02 WIB Last Updated 2021-02-25T10:02:00Z
Ilustrasi mayat
PEMATANGSIANTAR (Kliik.id) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menghentikan tuntutan terhadap kasus 4 tenaga kesehatan (nakes) tersangka kasus memandikan jenazah wanita suspect COVID-19 di Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Pihak kepolisian memberikan tanggapan terhadap penghentian kasus ini.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penghentian tuntutan merupakan kewenangan jaksa. Polisi, menurut Hadi, melakukan proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan hukum berlaku.

"Penghentian tuntutan merupakan kewenangan jaksa atas penilaian terhadap berkas perkara. Penyidik kepolisian dalam melakukan proses penegakan hukum didasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk membuat terang suatu peristiwa pidana melalui pengumpulan alat bukti untuk menemukan tersangka. Proses ini di samping aturan hukum pidana juga diatur dalam mekanisme lidik dan sidik di internal Polri," ujar Hadi saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

Hadi menambahkan, dalam penetapan tersangka, penyidik juga mengacu pada bukti permulaan. Kemudian, juga asas praduga tidak bersalah.

"Dalam penetapan tersangka terhadap peristiwa pidana, maka penyidik mengacu pada bukti permulaan yang cukup, yakni minimal 2 alat bukti. Kita mengenal asas praduga tidak bersalah dalam proses penegakan hukum. Untuk itu pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah merupakan kewenangan pengadilan yang memeriksa suatu peristiwa pidana, termasuk untuk menilai alat bukti dalam hal penetapan tersangka dimaksud. Hal ini tentunya harus didasarkan pada tuntutan dan dakwaan yang dilakukan penuntut umum di dalam persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, empat nakes di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar jadi tersangka terkait kasus memandikan jenazah wanita. Mereka dijerat dengan UU tentang Praktik Kedokteran dan Penistaan Agama.

Polisi pun melimpahkan berkas kasus 4 nakes ini ke Kejaksaan. Jaksa kemudian menahan keempatnya dengan status sebagai tahanan kota.

Lalu, Kejari Pematangsiantar menghentikan kasus tersebut dalam pernyataannya, Rabu (24/2/2021).

Kejari Siantar telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang artinya kasus ini dinyatakan ditutup.

Kepala Kejari (Kajari) Siantar Agustinus Wijono Dososeputro mengatakan, unsur penistaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.

"Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama," kata Agustinus.

Ia mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.

"Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti," ujar pria berkumis ini.

Unsur selanjutnya, lanjut Agustinus, dalam hal penghinaan di muka umum juga tidak terbukti, niatan permusuhan tidak terbukti. Dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanya untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.

Agustinus membantah penerbitan SKP2 dilaksanakan lantaran ada intervensi dari pihak manapun.

"Penerbitan SKP2 mengacu pada unsur dan hukum acara pidana," katanya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update