![]() |
Konferensi pers di Mapolres Sergai |
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Kepolisian Resort (Polres) Serdang Bedagai mengamankan 5 orang pelaku yang terlibat pemerkosaan terhadap seorang gadis SMP berinisial NF alias Bunga (14).
Kelima pelaku yakni, KA alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AD alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19) yang berdomisili di Kabupaten Sergai.
Mereka diringkus Tim Scorpion Satreskrim Polres Sergai pada Senin (15/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 03.00 WIB, di areal perkebunan Kecamatan Pengajahan, Sergai.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (1), (2) Jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua diatas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun.
"Kelimanya melakukan pemerkosaan secara bersama sama lebih dari 1 orang ditambah sepertiga dari ancaman pidana 20 tahun penjara," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Waka Polres Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopian, kepada wartawan di Mapolres Sergai, Sabtu (27/2/2021).
Dijelaskan Sofyan, terungkapnya para pelaku pada Minggu (17/1/2021) sekira pukul 00.00 WIB, saat CA (15), sepupu korban yang berdomisili di Deliserdang bercerita kepada SI (28) ibu CA, bahwa korban telah disetubuhi oleh 5 pria secara bergiliran yang diketahui pelaku bernama EK alias Edo.
Saat itu ibu CA memanggil korban untuk mempertanyakan kejadian tersebut. Di lokasi korban bercerita kepada SI bahwa awal mulanya pada Kamis (7/1/2021) CA bersama korban NF berkenalan bersama kelima pelaku di tempat hiburan keyboard pesta perkawinan di Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Selanjutnya, kelima pelaku mengajak korban menonton balap liar di kecamatan tak jauh dari lokasi pesta.
Selanjutnya pada Jumat (8/2/2021) korban Bunga bersama CA meminta kepada pelaku untuk diantarkan ke rumah neneknya CA yang berada di daerah Perbaungan.
Pada malam hari, kelima pelaku membawa korban bersama CA di areal perkebunan kelapa sawit. Di lokasi itu para pelaku menyuruh korban dan rekannya CA untuk membuka baju dan celana hingga telanjang, namun yang telanjang hanya korban Bunga, sedangkan CA menolak.
Sehingga para pelaku melakukan persetubuhan secara bergilir terhadap bunga yang dimulai dari pelaku KA alias Krisna, MF alias Frank, AK alias Kurik, EK alias Edo dan terakhir MRA alias Roma.
"Setelah melakukan persetubuhan pelaku mengantarkan Bunga dan CA pulang," ungkap Sofyan.
Atas peristiwa tersebut, Tim Scorpion Polres Sergai mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor Honda CB BK 2928 CAY, Honda CB BK 4287 XAW dan Honda Vario BK 6781 NAP yang dikendarai para pelaku di lokasi kejadian.
"Selain kendaraan sepeda motor milik pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 potong sweater berwarna hijau yang digunakan sebagai alas, 1 potong baju kaos warna merah dan 1 potong celana jeans warna biru," pungkas Sofyan. (Rls)