Notification

×

Gadis 14 Tahun Hamil, Berkali-kali 'Digenjot' Ayah Kandung, Begini Siasat Pelaku untuk Hilangkan Jejak

Kamis, 18 Februari 2021 | 12:49 WIB Last Updated 2021-02-18T06:34:51Z
Foto Ilustrasi
BIMA (Kliik.id) - Polres Bima Kota menangkap AH (55) seorang ayah di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap DS (14) anak kandungnya.

AH berkali-kali melakukan perbuatan asusila pada anaknya. Bahkan, anak gadisnya kini hamil.

Selain itu, AH juga memaksa anaknya untuk berhubungan badan dengan orang gila. Tujuannya agar orang orang tahu menduga DS dihamili oleh orang gila bukan dirinya.

"Terakhir kali dilakukan pada 16 Februari 2021. Kala itu, dia melakukan aksinya di rumah kosong milik warga," ujar Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan, Rabu (17/2/2021).

Ridwan menambahkan, perbuatan tercela sang ayah diketahui dan membuat geger kampung setelah DS hamil. Selain itu, kata Ridwan, DS menjelaskan ihwal rudapaksa dilakukan pada 2019. Kala itu, DS masih duduk di bangku kelas-2 Madrasah Tsanawiyah.

"Terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban, sampai akhirnya sekitar bulan September 2020 korban tidak haid lagi," katanya.

Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada pelaku tentang kondisinya yang tak lagi haid. Pelaku lalu menyuruh korban melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil.

Untuk menghilangkan jejak, AH membawa orang yang mengalami gangguan jiwa untuk berhubungan badan dengan anaknya.

"Bahkan terlapor menyuruh korban merekam saat melakukan persetubuhan dengan orang gila berinisial DS, agar warga mengira bahwa korban hamil karena disetubuhi orang gila tersebut," ujar Ridwan.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Bima Kota. Atas laporan itu, polisi langsung menangkap AH. Polisi juga menyita barang bukti berupa sarung dan baju.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres Bima Kota," jelas Ridwan. (Tribun/Rls)
×
Berita Terbaru Update