Notification

×

Dugaan Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan Jaksa

Kamis, 25 Februari 2021 | 13:31 WIB Last Updated 2021-02-25T08:38:03Z
Kantor Kejatisu
MEDAN (Kliik.id) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan IZ, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara. IZ ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi jual-beli jabatan.

Selain menahan IZ, petugas menahan ZA, Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

"Iya, kemarin tim penyidik Kejati Sumut menahan dua tersangka yakni IZ, mantan Kakanwil Kemenag Sumut. Lalu, ZA, dia Plt Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten Mandailing Natal," ujar Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

Sumanggar mengatakan keduanya ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi atas jual-beli jabatan pada 2019. Mereka ditahan sejak 23 Februari hingga 20 hari ke depan di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut.

"Mereka itu dugaannya tindak pidana korupsi atas jual-beli jabatan Kemenag di Provinsi Sumatera Utara. Ditahan sejak tanggal 23 Februari 2021 dan kita telah menitipkan ke rumah tahanan polisi yang ada di Polda Sumut. Selama 20 hari ke depan," ujar Sumanggar.

Sumanggar menuturkan, sebelum ditahan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, mereka dipanggil hingga kemudian ditahan.

"Jadi mereka itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Setelah itu, mereka dipanggil untuk statusnya sebagai tersangka. Setelah mereka diperiksa, terus pertimbangan-pertimbangan penyidik, mereka langsung menahan," ujar Sumanggar.

"Keduanya disangkakan dengan Pasal 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update