Notification

×

Belum Nikmati Sabu yang Dibeli, 2 Pria Ini Ditangkap Polsek Sunggal

Kamis, 04 Februari 2021 | 19:07 WIB Last Updated 2021-02-04T15:17:05Z
Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Sunggal.
MEDAN (Kliik.id) - Naasnya kedua pemuda berinisial RH (35) dan AN (42) yang merupakan warga Jalan Binjai Gang Horas, Desa Sei Semayang, Deliserdang.

Pasalnya, belum menikmati narkotika jenis sabu yang baru dibelinya sudah keburu ditangkap personel Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, membenarkan ada melakukan penangkapan kedua pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Benar, kita ada melakukan penangkapan terhadap dua orang pria pengguna narkoba," ujar Budiman saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Budiman menjelaskan, kedua pelaku ditangkap atas informasi masyarakat yang sudah resah, bahwa mereka berdua sering mengkonsumsi sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan.

Di lokasi, personel berpapasan dengan keduanya yang saat itu melintas di Jalan Binjai Km 13 Gang Horas, yang sedang berboncengan naik sepeda motor.

Petugas yang menaruh curiga terhadap kedua orang yang dimaksud, langsung mengejar dan memberhentikan sepeda motornya.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan satu plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di kaki RH.

"Mereka berdua mengaku membeli sabu itu dengan cara patungan, saat diinterogasi oleh petugas. Namun kita terus mendalami keterangan mereka," kata Budiman.

"Guna kepentingan penyidikan, keduanya kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dan 132 ayat (1) dari UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tutupnya. (Af-79)
×
Berita Terbaru Update