Notification

×

Usai Membeli Sabu, Aloy Ditangkap Tekab Polsek Medan Kota

Sabtu, 23 Januari 2021 | 22:03 WIB Last Updated 2021-01-23T19:11:06Z
Aloy saat diamankan polisi.
MEDAN (Kliik.id) - Aloy (30) warga Jalan Tapian Nauli, Kota Medan, terpaksa harus ditahan di sel tahanan Polsek Medan Kota.

Pasalnya, ia ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Brigjen Katamso, Gang Sentosa, karena ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada Senin (18/1/2021) lalu.

Aloy ditangkap polisi atas informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab Polsek Medan Kota langsung melakukan penyelidikan di TKP. Berkat kejelihan petugas, akhirnya Aloy berhasil ditangkap.

Kapolsek Medan Kota Kompol Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Sabtu (23/1/2021) membenarkan ada mengamankan seorang pengguna sabu bernama Aloy.

"Benar kita ada mengamankan pelaku pengguna sabu-sabu di TKP. Pelaku kita amankan usai membeli sabu-sabu dari Jalan Brigjen Katamso, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Maimun," ujar Iptu Ainul Yaqin.

Ainul menjelaskan, saat di TKP pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas dan berhasil ditangkap.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dari kantong celana sebelah kiri pelaku.

"Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengaku sabu-sabu itu dibelinya seharga Rp 30 ribu dengan seorang pria bernama Ipan. Selain itu, petugas juga ada mengamankan barang bukti berupa 2 kaca pirex dalam kotak rokok dan sebuah jarum," tutup Ainul Yaqin. (Af-79)
×
Berita Terbaru Update