![]() |
DPO bernama Stefen Agustinus diserahkan ke Kejati NTT. |
MEDAN (Kliik.id) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengamankan DPO bernama Stefen Agustinus alias Ko Aven, Rabu (13/1/2021) di Medan.
Kemudian, pada Kamis (14/1/2021) terpidana diserahkan ke perwakilan Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diwakili Kasi A M Nur Eka Firdaus untuk selanjutnya menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa penangkapan ini atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejati NTT per tanggal 12 Januari 2021.
"Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," ujar Sumanggar dalam keterangannya.
Perwakilan Kejati NTT M Nur Eka Firdaus menyampaikan bahwa dalam kasus ini ada 3 terpidana, 2 masih DPO dan Stefen Agustinus berhasil diamankan di Medan.
Terpidana Stefen langsung dibawa Tim Kejati NTT untuk menjalani hukuman.