![]() |
Suasana mediasi |
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Terkait persoalan ternak babi yang meresahkan masyarakat Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Polres Sergai menggelar rapat koordinasi (rakor) atau Forum Group Discussion (FGD).
Pertemuan yang dipimpin Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang ini dihadiri unsur Forkopimda Sergai, OPD terkait, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan para peternak babi Desa Kota Pari yang berjumlah sekitar 17 orang. Pertemuan digelar di Aula Patria Tama Polres Sergai, Jumat (22/1/2021).
Diketahui sebelumnya, ada kejadian pengrusakan mobil ternak babi pada Rabu (20/1/2021) pukul 21.00 WIB di Dusun III Desa Kota Pari, Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Kapolres Robin menuturkan, kejadian ini dilakukan oleh oknum yang memiliki unsur politis seperti uang keamanan atau preman terhadap pelaku usaha ternak babi tersebut.
Hal ini dikarenakan belum adanya aturan yang jelas untuk wilayah Dusun III Desa Kota Pari, Pantai Cermin sebagai lahan peternakan.
"Diketahui lokasi tersebut adalah sebagai objek wisata," kata Robin.
Terhadap masalah ini, Robin berharap Pemkab Sergai mengambil kebijakan untuk menentukan aturan yang jelas terhadap wilayah tersebut.
Asisten II Pemkab Sergai, Kaharuddin mengatakan
semua aturan sudah tertera pada Perda Pemkab Sergai, namun atas kejadian ini akan dilakukan pendataan ulang terhadap peternakan di setiap wilayah Kabupaten Sergai oleh dinas terkait.
Sementara, Sekdakab, Faisal Hasrimy mengatakan bahwa pada saat ini pendataan RTRW di Kabupaten Serdang Bedagai sedang dalam proses.
"Menurut Perda, Kabupaten Serdang Bedagai hanya ada 4 wilayah atau kecamatan yang diperbolehkan untuk memelihara ternak babi yaitu, Dolok masihul, Kotarih, Sei Bamban dan Silinda.
Namun dengan perkembangan yang terjadi, terdapat beberapa ternak babi yang berkembang di luar wilayah tersebut," kata Faisal.
"Kami berterima kasih kepada Kapolres sudah memfasilitasi mediasi ini untuk menemukan jalan keluar dari permasalahan yang ada.
Mari kita bersama jaga kerukunan masyarakat Sergai yang majemuk ini sehingga tetap kondusif," sambungnya.
Ketua Komisi B DPRD Sergai, Hotnaria Sinurat mengatakan bahwa berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2013 Kabupaten Sergai, peternak dan pemelihara sangat berbeda sesuai dengan syarat yang pada Perda tersebut.
"Mari kita pertimbangkan berdasarkan syarat tersebut sehingga tidak mengganggu perekonomian masyarakat Sergai," ungkapnya.
Sekretaris Komisi A DPRD, M. Khaidir menambahkan bahwa saat ini RTRW Sergai sudah hampir mendekati finish.
Kasus ini menurutnya, terdapat indikasi SARA.
Ia berharap dalam persoalan ini, agar Kapolres dan jajarannya untuk bisa mendinginkan persoalan melalui mediasi ini.
"Kami akan melakukan peninjauan ke daerah tersebut apakah layak atau tidak," terangnya.
Berdasarkan pengamatan Dinas Ketahanan Pangan, ternak babi di Dusun III Desa Kota Pari, masih dalam klasifikasi mikro atau kecil yang tidak perlu memiliki izin. Namun, harus memperhatikan lingkungan sekitarnya.
Kepala Desa Kota Pari menjelaskan, jauh sebelum kejadian, pernah terjadi konflik juga pada tahun 2009 di Desa Kota Pari.
Terdapat beberapa Peraturan Desa Kota Pari untuk peternakan babi. Namun, sering dilanggar oleh pengusaha babi di Desa Kota Pari.
"Kami berharap Pemkab dan DPRD untuk mengeluarkan Perda yang menjadi pegangan kami dalam penegakan peraturan di daerah kami," harap kades.
Diakhir pertemuan, terdapat kesimpulan
terjadi permasalahan ini diakibatkan adanya provakasi dari oknum masyarakat sehingga terjadi kejadian tersebut.
Tetap junjung dan jaga kesepakatan desa antara masyarakat peternak babi dan masyarakat desa di Dusun III Desa Kota Pari sambil menunggu RTRW Kabupaten Sergai.
Setiap orang yang melanggar tindakan hukum harus dihukum berdasarkan UU yang berlaku. Dan pantai difungsikan sebagai objek wisata dan didukung dengan lingkungan yang bersih dan aman.
Tidak boleh ada masyarakat yang tertekan dalam pengembangan perekonomian. Mari kita bersama tetap melakukan pengawasan terhadap peraturan atau kesepakatan yang ada.
Dinas terkait dibantu Polres Sergai akan merumuskan solusi baru permasalahan yang terjadi di Dusun III Desa Kota Pari, Pantai Cermin, Kabupaten Sergai dan bersama menjaga kondusifitas kerukunan umat beragama. (Rls)