![]() |
| Petugas melakukan operasi protokol kesehatan Covid-19. |
MEDAN (Kliik.id) - Polsek Medan Area terus menjalankan Maklumat Kapolri nomor: MAK/04/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Melalui surat perintah Kapolrestabes Medan nomor: Sprint/1/2021 tanggal 23 Januari 2021, personel Polsek Medan Area bersama Satpol PP Medan, Dishub, Koramil 04 Medan Kota beserta 3 Pilar dan instansi terkait melaksanakan Ops Yustisi di cafe, rumah makan, warnet dan kedai kopi di Jalan Halat, Kota Medan, Sabtu (23/1/2021) malam.
Kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 ini diikuti Waka Polsek Medan Area AKP Tri Eko, Camat Medan Area yang diwakili oleh Kasi Trantib Ramlan dan lainnya.
"Kita menghimbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan dan selalu mencuci tangan sehabis melakukan aktivitas," ujar Tri Eko.
Untuk penindakan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, petugas melakukan penahanan KTP.
"Selain memberi himbauan, kita juga membagikan masker kepada masyarakat , para pedagang dan pengendara sepeda motor serta mobil," ungkapnya.
Selama operasi, petugas masih menemukan masyarakat di wilayah hukum Polsek Medan Area yang tidak memakai masker.
"Artinya kurangnya kesadaran masyarakat dan pendatang mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah," jelas AKP Tri Eko.
"Ada 50 orang yang melakukan pelanggaran seperti tidak memakai masker dan sudah kita lakukan penindakan dengan cara push up dan lainnya," tutupnya. (Af-79)
