![]() |
Ilustrasi FPI |
MEDAN (Kliik.id) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di Provinsi Sumut.
"Tidak ada lagi (Ormas) FPI di Sumut, sudah dibubarkan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Menurut MP Nainggolan, Polda Sumut beserta jajaran telah menunggu instruksi pimpinan Polri untuk mengambil sikap. Petugas di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas atau keberadaan Ormas FPI lagi di Sumut.
Jika ditemukan, kata Nainggolan, maka akan langsung ditindak dan diproses hukum karena sebagai organisasi ilegal.
"Jadi, kalau ada aktivitas masyarakat mengatasnamakan Front Pembela Islam akan kita tindak," ujarnya.
Sementara, disinggung tindakan terhadap ormas lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Sumut, Nainggolan mengaku, untuk terlebih dahulu mengecek izinnya ke Kesbang Linmas.
"Kalaupun ada ormas baru, silahkan cek dulu ke pihak terkait tentang izinnya. Kalau ilegal, pasti kita tindak juga," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam konferensi persnya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Mahfud MD menyampaikan, FPI sejak 21 Juni 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Tetapi kata Mahfud, sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya. (Rls)