![]() |
Ilustrasi |
SIMEULE (Kliik.id) - Dua pria di Simeulue, Aceh, ditangkap polisi karena diduga menjual chip judi online higgs domino. Keduanya dijerat dengan Qanun Jinayat dengan ancaman hukum cambuk.
"Dua bandar sceter chip higgs domino yang kita tangkap itu sudah meresahkan para orang tua di Simeulue," kata Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Penangkapan kedua tersangka RM (23) dan IS (39) bermula dari informasi yang diperoleh terkait maraknya penjualan chip judi online. Keduanya ditangkap di kios penjualan pulsa milik tersangka, Jumat (22/1/2021).
Rizal mengatakan kedua tersangka diduga menjual chip seharga Rp 70 ribu untuk 1 billion. Keduanya diduga menampung chip dari pemain lain seharga Rp 62 ribu per 1 billion.
"Dalam keseharian menjalankan usahanya sebagai penjual pulsa, RM dan IS juga menunggu para pemain game untuk menjual chip yang dapat dipergunakan untuk permainan higgs domino," jelas Rizal.
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 1,1 juta serta telepon genggam. Keduanya kini diamankan di Mapolres Simeulue.
"Keduanya kita jerat pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Rizal. (Dtk)