![]() |
Terpidana saat ditangkap. |
MEDAN (Kliik.id) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo kembali menangkap terpidana DPO.
Kali ini, DPO yang ditangkap yakni Pendi Sebayang (57) selaku Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering.
Ia ditangkap di rumahnya, Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumut, Rabu (20/1/2021) pukul 20.35 WIB.
Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa pada saat penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.
Terpidana ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017.
Terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terpidana Pendi Sebayang yang juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara ini terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp 1,4 Milyar TA 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara," ujar Dwi Setyo.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejari Medan yang diwakili oleh Kasi Intel Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.
"Setelah kita lengkapi semua dokumennya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya terdakwa kita serahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Bondan dalam kesempatan yang sama. (Rls)