![]() |
Wisatawan diwajibkan Tes PCR kalau mau ke Bali (Foto: Grandyos Zafna) |
JAKARTA (Kliik.id) - Pemerintah akan memperketat jalur masuk wisatawan ke Bali. Wisatawan wajib melakukan tes PCR atau Rapid Antigen sebelum masuk ke Bali.
"Soal tes kesehatan saat di perjalanan ini merujuk pada putusan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Kemenhub akan berkoordinasi dengan satgas untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan Menko Maritim dan Investasi," ujar Jubir Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan.
Soal kewajiban tes PCR ini sebelumnya disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta Gubernur Bali I Wayan Koster mewajibkan semua wisatawan melakukan tes PCR dua hari sebelum ke Bali menggunakan pesawat.
Sementara untuk perjalanan darat, wisatawan diwajibkan melakukan tes rapid antigen dua hari sebelum melakukan perjalanan.
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ungkap Luhut seperti dikutip dari detikFinance.
Pengetatan ini dilakukan menyusul kenaikan tren penyebaran virus Corona di Bali. Bali sendiri masuk ke dalam 8 provinsi yang mengalami tren kenaikan kasus COVID-19.
Selain Bali, ada juga Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan yang mengalami kenaikan kasus Corona.
Untuk mekanismenya, Luhut sudah meminta Menkes Terawan Agus Putranto, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Menhub Budi Karya Sumadi untuk segera mengatur prosedurnya.
Luhut juga meminta kerumunan perayaan tahun baru dilarang. Hal itu dilakukan pada 8 wilayah yang tren kasus Coronanya sedang meningkat.
Sementara itu, kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Luhut meminta untuk membatasi jam operasional tempat umum di Jakarta hanya sampai pukul 19.00.
Dia juga meminta Anies untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) hingga 75%.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00, dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," kata Luhut. (Detik)