![]() |
2 pelaku pencurian sepeda motor diamankan ke Polsek Rambutan, Tebingtinggi. |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi menangkap 2 orang pria yang diduga mencuri sepeda motor, Selasa (1/12/2020).
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Agus Suhendra alias Agus (29), warga Jalan Gunung Bakti LKMD, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi dan Muhammad Fikri Irwansyah Sitepu alias Koko (29), warga Jalan Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi.
Penangkapan ini atas laporan korban bernama Kelvin Budianto Dolok Saribu (19), warga Jalan Subur, Kota Tebingtinggi, yang kehilangan sepeda motor pada Senin (30/11/2020) malam.
Kapolsek Samosir AKP Hotman Samosir menjelaskan, kejadian berawal pada Senin (30/11/2020) saat korban datang ke kawasan Jalan Yos Sudarso untuk menemui seseorang bernama Koko (salah satu pelaku).
"Setelah sampai di tujuan, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di Musholah samping Kantor Camat Tebing Tinggi. Setelah itu, korban bersama dengan Koko pergi ke belakang Kantor Camat," ujar Hotman dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).
Kemudian, sekitar 5 menit, keduanya kembali ke parkiran dan korban melihat sepeda motor miliknya sudah hilang. Esok harinya, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambutan.
Mendapat laporan tersebut, kata Hotman, Unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan dan selang 2 jam, para pelaku berhasil ditangkap di Pasar Bandar Sakti, karena sepeda motor yang dicuri mogok.
"Kedua pelaku pun diamankan dan dibawa ke Polsek Rambutan. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Hotman. (Rls)