![]() |
Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung |
MEDAN (Kliik.id) - Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut menetapkan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung (WAT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Pada saat bersamaan, Polda Sumut juga menetapkan status tersangka kepada Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus (KSS) dalam kasus yang sama.
"Iya, (Bupati Labura dan Labusel) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).
Saat ini, kata Rony, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap kedua kepala daerah tersebut dalam status tersangka.
Sebelumnya diberitakan, KSS dan WAT diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Rony menyatakan, pihaknya sedang mengintensifkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi DBH dan PBB yang melibatkan kepala daerah.
"Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk kepala daerah Bupati Labura dan Labusel," katanya saat dikonfirmasi sebelumnya.
Rony menegaskan, kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel sudah tahap penyidikan. Pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka.
"Penanganan kasusnya masih berjalan. Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk status tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel.
Kelimanya adalah, MH, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL, Kabid Pendapatan tahun 2016.
Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL, Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.
Untuk saksi dalam kasus ini, Polda Sumut juga telah memeriksa 22 orang.
Masing-masing saksi tersebut untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel sebanyak 10 orang. (Rls)