×

Pencuri di Tebingtinggi Ditangkap Polsek Padang Hilir

Jumat, 11 Desember 2020 | 13:19 WIB Last Updated 2020-12-11T07:42:44Z
Tersangka yang diamankan polisi
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi menangkap 1 orang pria yang diduga melakukan pencurian. Tersangka ditangkap, Kamis (10/12/2020) malam.

Tersangka bernama Heru Prayuga alias Heru (30), warga Jalan Kenari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kejadian pencurian terjadi Selasa (8/12/2020) pukul 01.30 WIB, di Jalan Kenari, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Tersangka mencuri barang milik korban Sudarmanto alias Bembeng (39). Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah kotak Handphone, 1 batang galah bambu panjang sekira 2,5 meter dan uang pecahan hasil kejahatan sebanyak Rp 300.000. 

Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotang Manurung menjelaskan, tersangka mencuri barang korban dengan cara mengkait Hp dengan menggunakan galah bambu melalui jendela rumah korban.

"Korban pada waktu itu sudah tertidur dan Hp nya berada diatas tempat tidur dekat dengan korban," kata Pahotang saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Akibat kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Padang Hilir. Mendapat laporan, petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda T. Samosir melakukan penyelidikan.

"Pada Kamis 10 Desember 2020, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk proses selanjutnya," ujar Pahotang.

"Pelaku diancam Pasal 363 ayat 3 dari KUHPidana, dengan hukuman maksimal diatas 5 tahun," tutupnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update