![]() |
Polsek Padang Hulu memaparkan kasus penggelapan sepeda motor. |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Pelaku penggelapan sepeda motor di Kota Tebingtinggi, Sumut, ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Hulu, Selasa (1/12/2020) pukul 05.00 WIB.
Penggelapan terjadi pada Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban bernama Nuraini (21), warga Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi, melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Hulu.
Polisi yang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bernama Rahmad Ikza Fadilla Nasution (21), warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (26/11/2020), saat korban meminta pelaku Rahmad mengembalikan sepeda motornya Honda Beat BK 4570 NAR yang dipinjam pelaku.
"Saat itu, terjadi cekcok mulut antara keduanya. Kemudian sepeds motor korban dibawa oleh terlapor dan sampai laporan ini dibuat, sepeda motor korban belum juga dikembalikan," ujar Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Merasa mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, korban membuat laporan Polisi. Dari penyelidikan, polisi menangkap pelaku di Jalan Bawang Putih, Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi.
"Barang bukti sepeda motor sudah dijual dan masih dalam pencarian. Hasil dari penggelapan tersebut telah disita 1 unit jam tangan dari pelaku," kata Iptu Bringin.
"Pelaku dikenakan Pasal 372 dari KUHPidana tentang penggelapan dan diancam hukuman 4 tahun," tutupnya. (Rls)