![]() |
Barang bukti yang disita polisi terkait kasus prostitusi artis TA. |
BANDUNG (Kliik.id) - Polisi membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan artis perempuan, inisial TA. Sejumlah barang bukti disita polisi dari pengungkapan itu.
Barang bukti yang disita tersebut terdiri dari laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM hingga alat kontrasepsi alias kondom.
Barang bukti itu dipamerkan polisi saat rilis kasus tersebut di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada Jumat (18/12/2020).
"Kita temukan barang bukti dari kegiatan prostitusi online ini di antaranya laptop, buku rekening, kunci kemudian kartu kredit atau ATM dan beberapa ponsel," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago.
Menurut Erdi, dari sederet barbuk yang ditemukan, ada kondom yang menjadi bukti adanya praktik prostitusi tersebut. Menurutnya, kondom ditemukan di tempat kejadian perkara.
"Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi. Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari serta korbannya," kata Erdi.
Model majalah dewasa berinisial TA ini ditangkap personel Polda Jabar di Kota Bandung. Proses penangkapan artis tersebut berlangsung di sebuah hotel, Kamis (17/12/2020).
Di kamar hotel itu TA bersama seorang pria hidung belang.
Kini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang berperan sebagai agen dan muncikari. Sedangkan artis TA berstatus saksi. (Detik)