![]() |
Kantor KPK |
JAKARTA (Kliik.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, setelah Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), masih ada 2 kepala daerah yang akan ditahan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sepanjang tahun 2020, pihaknya sudah menahan 3 orang kepala daerah.
Pekan depan, kata Firli, KPK akan menahan dua orang kepala daerah lagi.
"Bapak lihat aja nanti, minggu depan ada dua orang lagi, bupati dan wali kota," ujar Firli dalam acara Webinar Pembekalan Cakada yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Selasa (11/10/2020).
Namun, Firli tidak menjelaskan identitas dua kepala daerah yang akan ditahan KPK tersebut.
Namun, pihak KPK menaruh perhatian khusus terhadap jalannya pemilihan kepala daerah karena banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.
Ia menyebut, sudah 122 orang bupati/wali kota dan 21 orang gubernur yang terjerat kasus korupsi.
Kasus korupsi, kata Firli, juga tersebar di 26 provinsi dari total 34 provinsi yang terdapat di Indonesia.
"Sebaran korupsi terjadi di 26 provinsi, kalau begitu berarti hanya 8 yang tidak atau belum tertangkap, 26 dari 34," ujar Firli.
Diketahui, pada 2020 ini KPK telah menahan tiga orang kepala daerah yakni Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bupati Kutai Timur Ismunandar, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Bupati Labuhanbatu Utara dan Rekannya ditahan KPK
KPK menetapkan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura, Provinsi Sumut.
Selain Khairuddin, KPK juga menetapkan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS (Khairuddin), PJH (Puji Suhartono)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (10/11/2020).
Lili menuturkan, Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dollar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.
Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji.
"Dugaan Penerimaan uang oleh Tersangka PJH (Puji) tersebut terkait pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Lili.
Atas perbuatannya itu, Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Puji disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK pun menahan Khairuddin dan Puji untuk 20 hari ke depan mulai Selasa hari ini sampai dengan 29 November 2020.
Khairuddin akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Puji akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Penetapan Khairudin dan Puji sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan pada Jumat (4/5/2018).
KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Labura terkait pengembangan kasus perimbangan daerah, Selasa (14/7/2020) lalu.
"Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti terkait penyidikan yang dilakukan KPK atas pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, Selasa.
Ali mengatakan selain kantor Bupati Labuhannatu Utara, penyidik menggeledah rumah seorang pihak swasta berinisial MI alias A di daerah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Ali mengatakan, penyidik telah menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus yang tengah disidik KPK.
"Berikutnya penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan izin sita kepada Dewas KPK," ujar Ali.
Namun, Ali belum mengungkap nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini serta konstruksi perkaranya.
Yaya Purnomo selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Yaya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.
Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Uang suap tersebut merupakan bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota DPR Amin Santono sebesar Rp 2,8 miliar.
Uang diberikan agar Amin Santono, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).
Di samping itu, Yaya juga terbukti menerima gratifikasi Rp 6,529 miliar. Kemudian menerima uang 55.000 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dolar Singapura terkait delapan pengajuan anggaran.
Salah satu gratifikasi itu diterima terkait pengusahaan DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labura.
Yaya dan Rifa Surya, pegawai Kemenkeu lainnya, menerima 80.000 dolar Singapura, 120.000 dolar Singapura serta 90.000 dolar Singapura. Kemudian, menerima transfer uang Rp 100 juta dan Rp 20 juta. (Tribun/Rls)