Notification

×

Polresta Deli Serdang Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Seorang Warga Bangun Purba

Kamis, 26 November 2020 | 09:39 WIB Last Updated 2020-11-26T04:07:54Z

Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Deli Serdang saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan korban, Nick Wilson, warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Rabu (25/11/2020).
Deli Serdang (Kliik.id) - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Deli Serdang gelar rekonstruksi kasus pembunuhan korban, Nick Wilson, warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, guna melengkapi berkas, Rabu (25/11/2020)


Pada rekonstruksi ulang ini, pelaku bernama Masri Uni Alamsyah alias Masri memperagakan tindakan pembunuhan terhadap korban dengan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Pembunuhan ini dilakukan di Dusun V Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (15/8/2020) sekira pukul 10.00 Wib.


Masri yang merupakan warga Dusun III, Desa Tanjung Siporkis, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, melakukan beberapa adegan secara rinci bagaimana ia membunuh sehingga korban Nick Wilson meninggal dunia.


Rekontruksi itu dilaksanakan Satreskrim Polresta Deli Serdang guna melengkapi hasil penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Uni Alamsyah alias Masri terhadap korban Nick Wilson dengan melakukan 33 adegan.


Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Yemi Mandagi, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Polresta Deliserdang Iptu Ansari mengatakan, rekontruksi ulang terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban Nick Wilson, guna melengkapi berkas penyidikan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.


"Ada 33 adegan yang diperankan tersangka, dan ini semua untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang disusun oleh penyidik. Untuk motif pembunuhan yang dilakukan Masri Uni Alamsyah alias Masri terhadap korban Nick Wilson, karena merasa dendam kepada Nick Steven yang merupakan abang kandung korban yang telah memfitnah orang tua tersangka," beber Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Ansari.


Iptu Ansari melanjutkan, dari hasil rekonstruksi yang dilakukan, polisi telah menetapkan Masri Uni Alamsyah alias Masri sebagai tersangka yang telah menewaskan seseorang. Atas perbutannya yang telah menghilangkan nyawa orang, tersangka terjerat Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) KHUPidana tentang pembunuhan yang dilakukan  perencanaan terlebih dahulu atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati," tutupnya. (Af-79).

×
Berita Terbaru Update