![]() |
Pelaku Ardi diamankan polisi |
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Nyambi jual
sabu, Suhardi alias Ardi (35), pria yang berprofesi di bengkel cat dan doorsmer ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Dolok Masihul.
Pelaku yang berdomisili di Kampung Padang, Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini ditangkap Sabtu (14/11/2020).
Petugas juga menyita barang bukti berupa 4 lembar plastik klip transparan berisi sabu dan 2 lembar plastik klip transparan kosong.
"Berawal dari informasi masyarakat, petugas mendatangi sebuah rumah yang dijadikan bengkel cat sepeda motor. Petugas melihat terduga pelaku sedang memperbaiki mesin dompleng.
Setelah dipastikan ciri-ciri terduga pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan," ujar Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Dari hasil pengeledahan, kata Juliapan, petugas menemukan barang bukti didalam tanah tepatnya di depan bengkel pada areal dinding bangunan bengkel.
"Pelaku mengaku membeli narkotika jenis sabu itu seharga Rp 1,7 juta dari warga Sidorejo, Dolok Masihul berinisial L. Lalu, petugas melakukan pengembangan, namun L tidak ditemukan," kata Juliapan.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul. Pelaku dijerat pasal 114, subs 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tutupnya. (Rls)