KPU Sergai Tak Patuhi Putusan PTTUN, Tim DAMBAAN Minta Perlindungan Hukum kepada Jokowi
×

KPU Sergai Tak Patuhi Putusan PTTUN, Tim DAMBAAN Minta Perlindungan Hukum kepada Jokowi

Sabtu, 21 November 2020 | 14:05 WIB Last Updated 2020-11-21T08:17:56Z
Kantor KPU Sergai
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Koordinator Tim Hukum pasangan calon (paslon) Darma Wijaya-Adlin Tambunan (DAMBAAN), Hasrul Benny Harahap SH MHum, menilai sikap dan tindakan KPUD Sergai tidak mematuhi putusan PTTUN Medan tanpa disadari dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Apalagi, kata Hasrul, pihak KPUD Sergai tetap bersikukuh menolak untuk patuh menjalankan putusan pengadilan tersebut dengan dalih atas arahan dari KPU RI.

"Sebab, sudah terang dan jelas perintah itu dari pengadilan yang produk hukumnya itu lebih tinggi dari undang-undang karena hanya pengadilan yang berwenang menguji dan menilai penerapan undang-undang di republik ini," ujar Hasrul Benny didampingi M. Aswin D Lubis SH, Rinaldi SH, dan Ragil M Siregar SH dalam rilis tertulis, Sabtu (21/11/2020).

Hal ini terkait diabaikannya putusan PTTUN Medan yang menggagalkan paslon Soekirman-Tengku Ryan sebagai kontestasi Pilkada Sergai.

Dikatakan Hasrul, KPUD Sergai sebelumnya melakukan perpanjangan pendaftaran tanggal 11-13 September 2020 setelah masa pendaftaran pencalonan berakhir. Ditambah lagi adanya penundaan karena salah satu paslon, Soekirman mendaftar di KPUD Sergai mengalami Covid-19 sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan berikutnya oleh KPUD Sergai sendiri tertunda selamat 19 hari.

"Maka telah terjadi pergeseran tahapan pelaksanaan jadwal sengketa Tata Usaha Negara Pilkada Sergai diluar dari jadwal yang ditetapkan oleh PKPU No. 5 Tahun 2020 tentang penetapan Jadwal Tahapan Pemilihan, maka atas uraian ketentuan tersebut apabila KPU c.q KPUD Sergai tetap melanjutkan pilkada maka secara hukum paslon Soekirman-Tengku Ryan diduga tidak lagi memiliki legitimasi hukum sebagai paslon untuk dipilih pada Pilkada Sergai tahun 2020," katanya.

Lantas, lanjut Hasrul, maka sangat keliru besar apabila KPU mengabaikan putusan PTTUN dengan menggunakan dalil Pasal 154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, karena apabila hanya kebenaran materil yang telah diuji dalam kekuatan pembuktian di depan persidangan, maka tindakan dimaksud adalah pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mandang unsur-unsur formil dengan mengabaikan unsur materiil.

Maka itu, pihaknya memohon perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua DKPP RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn tersebut.

"Ketua Kamar Tata Usaha Negara TUN Mahkamah Agung RI yaitu Hakim Agung Dr. H. Supandi SH MHum bahkan menegaskan sebagai pejabat Tata Usaha Negara pasti selalu bertindak berdasarkan hukum, dan perintah hukum wajib tetap dilaksanakan apalagi dalam hal ini adalah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya-Adlin Tambunan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan.

Hal tersebut tercatat dalam website PTTUN yang menjelaskan bahwa pada 13 November 2020, di Ruang Sidang Utama telah digelar sidang perkara sengketa Pilkada Kabupaten Sergai, paslon Darma Wijaya, Cs melalui Kuasanya Hadiningtyas, dan rekan selaku Penggugat, melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai melalui kuasanya M. Aswin D. Lubis, Ragid Siregar, Rinaldi, teregister di kepaniteraan No. 6/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN.

Disebutkan bahwa Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Hasrul, Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.

Dalam putusan PTTUN Medan tersebut juga menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor:380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Selain itu, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai), untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Tidak hanya itu, PTTUN juga memutuskan tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp. 496.000.

Sebelumnya, paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai itu menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai, atas diterbitkannya surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman- Trendy).

Namun, diketahui hingga kini, pihak KPU Sergai belum menjalankan putusan dari PTTUN Medan tersebut. (Rls)
×
Berita Terbaru Update