![]() |
| Ilustrasi DKPP RI |
MEDAN (Kliik.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memiliki standar ganda dalam menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Soekirman-Tengku Ryan.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Prof DR Muhammad, mengaku dirinya tak bisa berkomentar banyak terkait hal itu.
"Soal KPU Sergai, saya memohon maaf, saya tidak berkomentar. Ini ada potensi DKPP, kalau saya kasih, (seolah-olah) keluar fatwa," ujarnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).
Muhammad mengatakan, untuk kasus Evi Novida Ginting, KPU RI menjalankan keputusan PTTUN. Namun, untuk kasus Kabupaten Sergai, KPU tidak melakukannya.
"Cuma menyikapi putusan di tingkat pengadilan saja, saya kasih komentar. Di kasus Ibu Evi, (KPU RI menyatakan) ini benar dan harus diikuti putusan PTTUN," katanya.
Menurut Muhammad, ada juga putusan Mahkamah Agung yang secara substansi mirip dengan kasus Evi Novida Ginting dimana KPU harus mengembalikan hak yang dipecat.
"Ini Mahkamah Agung, bukan PTTUN. Kira-kira keputusannya, seperti PTTUN Jakarta. Putusan tertinggi, untuk mengembalikan oleh sudah dipecat sesuai dengan keputusan DKPP. (KPU nyatakan) No. Keputusan KPU final, itu ada kutipan di koran. Di Medan banyak sekali, tapi tidak dijalankan. Ruang diskusi sudah selesai, silakan menilai," jelasnya.
Sedangkan, di KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan untuk membatalkan penetapan Soekirman-Tengku Ryan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati di Pilkada serentak 2020. (Rls)
