![]() |
Rekonstruksi pengeroyokan bapak pemerkosa anak di Sergai |
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Aksi pengeroyokan hingga menyebabkan pria berinisial TS tewas di dalam sel tahanan memasuki babak baru. Ada 22 orang tahanan yang ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mengeroyok TS.
Petaka bagi hidup TS bermula setelah dirinya diduga memperkosa anak kandungnya. Warga yang mengetahui aksi itu mengamankan TS. Dia sempat dihakimi massa sebelum diamankan oleh kepala desa setempat.
"Bahwa pada hari Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, masyarakat menghakimi tersangka TS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sehingga diamankan kepala desa," ujar Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robinson Simatupang kepada wartawan, Minggu (27/9/2020).
Setelah diamankan kepala desa, TS dibawa ke unit PPA Polres Sergai dan ditahan. Dia dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
Setelah TS ditahan, pada Sabtu (26/9/2020) pukul 00.40 WIB, terjadi keributan dari dalam sel.
Salah satu tahanan kemudian melapor ke petugas bahwa tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak di sel.
"Tersangka kemudian dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan. Namun, sekitar pukul 06.10 WIB, nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia, selanjutnya diautopsi di RS Bhayangkara Medan," tutur Robinson.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Ada 47 orang tahanan yang diperiksa sebagai saksi.
"Seluruhnya dimintai keterangan, ada 47 tahanan," kata Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Sofyan kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Setelah itu, polisi menetapkan 22 orang tahanan sebagai tersangka. Mereka diduga mengeroyok TS hingga tewas di dalam sel.
"Dua puluh dua tersangka yang juga tahanan dalam pelbagai kasus hukum," kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP Pandu Winata kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus ini. Ada 44 adegan yang diperagakan para tersangka.
Dalam rekonstruksi itu juga terungkap pengeroyokan berawal dari aksi tersangka bernama Hambali. Tahanan lainnya kemudian ikut-ikutan melakukan penganiayaan kepada TS.
"Selanjutnya, tanpa dikomando, 22 tahanan yang juga tersangka melakukan penganiayaan kepada TS hingga korban dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman hingga mengembuskan napas terakhir," ucapnya.
Sebenarnya apa motif ke-22 tahanan tersebut mengeroyok TS hingga tewas?
"Motifnya, para tahanan geram mengetahui kasus yang melibatkan tersangka," ujar Pandu. (Detik)