![]() |
| Ilham Syahputra |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Ilham Syahputra alias Ilham (23), ditangkap petugas dari Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Sumut, karena diduga melakukan pencurian.
Pelaku yang berdomisili di Jalan Pala, Bandar Utama, Kota Tebingtinggi ini ditangkap karena membobol rumah milik korban Fattayani (42) di Jalan Tengku Irwan Hasim, Bandar Utama, Kota Tebingtinggi, Jumat (20/11/2020) dini hari.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, kejadian awal diketahui saat korban bangun dari tidur.
"Saat korban pergi ke dapur rumahnya, ia terkejut melihat bahwa dapur rumahnya terbuka dan melihat ada bekas tapak kaki disana," ujar Josua saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).
Melihat itu, kata Josua, korban kembali ke kamar tidurnya dan melihat dompet berisi Rp. 1.500.000 sudah hilang dan 2 unit Hp Oppo dan Samsung juga hilang.
"Korban yang mengalami kerugian Rp. 4.650.000 langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tebingtinggi," ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan.
Dan sekira pukul 13.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku Ilham.
Dari pelaku, petugas menemukan 2 unit hp hasil pencurian, dompet dan uang tunai Rp 420.000 sisa dari yang dicuri, sedangkan yang lainnya telah habis digunakan untuk berfoya-foya.
"Pelaku ditangkap di Jalan Pala saat sedang duduk-duduk di bengkel. Kini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Tebingtinggi," pungkasnya. (Rls)
