Notification

×

Cegah Praktik Korupsi, Holding PTPN Terapkan SMAP dan WBS yang Bersinergi dengan KPK

Jumat, 13 November 2020 | 08:34 WIB Last Updated 2020-11-13T01:34:30Z
Logo Perkebunan Nusantara

MEDAN (Kliik.id) - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berkomitmen untuk menegakkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi di PTPN Group yang bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan ini sebagai wujud keseriusan perseroan dalam perbaikan Good Corporate Governance (GCG) dalam melakukan praktik proses bisnis dan aktivitas usahanya.

Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Imelda Alini Pohan, menjelaskan, komitmen tersebut merupakan wujud penerapan budaya integritas dan pengendalian gratifikasi guna memperkuat tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip GCG.

Selain itu, dukungan manajemen untuk membantu pemenuhan kepatuhan hukum dan komitmen terhadap tata nilai perusahaan yakni sinergi, integritas, dan profesional.

Kebijakan anti penyuapan terintegrasi yang telah diterapkan oleh PTPN Group, kata Imelda, diharapkan dapat membantu perusahaan untuk menghindari atau mengurangi biaya, risiko dan kerugian yang disebabkan penyuapan, memberantas korupsi, mempromosikan kepercayaan dan keyakinan dalam penanganan bisnis, serta meningkatkan reputasi perusahaan.

"PTPN Group dikelola dengan menerapkan nilai-nilai utama AKHLAK dan profesionalisme sejalan dengan arahan Menteri BUMN. Kami juga menyediakan ruang untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan melalui Whistleblowing System di website milik Holding Perkebunan Nusantaras serta mulai diterapkan melalui aplikasi online untuk seluruh PTPN Group pada akhir Desember 2020. Hal ini dilakukan untuk memastikan terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik," ujar Imelda dalam keterangan yang diterima Kliik.id, Jumat (13/11/2020) pagi.

Imelda menjelaskan, keberadaan WBS dapat diakses publik secara transparan dan digunakan untuk menyampaikan pengaduan masyarakat agar informasi yang disampaikan akan langsung ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh manajemen.

Hal ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Holding Perkebunan Nusantara menuju perbaikan tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, perseroan juga menyiapkan rencana aksi atau program- program berkelanjutan baik untuk pengendalian gratifikasi, monitoring dan evaluasi periodik Sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta Implementasi Aplikasi Audit Management System berbasis Teknologi Informasi integritas yang dilakukan oleh tim Satuan Pengawas Internal.

Apalagi, menurut Imelda, saat ini Kepala Divisi SPI Holding PTPN III berasal dari pejabat di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saat ini perseroan terus menyosialisasikan Fungsi Satuan Pengawasan Intern (SPI) Sistem Manajemen untuk antisipasi penyuapan kepada seluruh karyawan di lingkungan PTPN Group. Hal ini merupakan langkah konkret perusahaan dalam mengimplementasikan budaya anti suap, menjaga integritas karyawan, serta meningkatkan reputasi perusahaan," ujarnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update