![]() |
Konferensi pers penangkapan anggota DPRD Labura bawa narkotika. |
MEDAN (Kliik.id) - Oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial PG (30) warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Mangedar, Kecamatan Kuala Hilir, Labuhan Batu, Sumut, diciduk Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Selain PG, dua rekannya berinisial JL (27) warga Kecamatan Kuala Hulu, Labuhan Batu dan LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai juga ikut diamankan.
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan ketiga tersangka ditangkap di kawasan Jalan Iskandar Muda, saat berada di dalam mobil BK 1124 IY.
"Tersangka PG merupakan anggota dewan Labura. Mereka kita tangkap di dalam mobil di kawasan Jalan Iskandar Muda Medan. Dari hasil geledah, kita temukan 1/4 butir pil ekstasi," ujar Irsan didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020).
Irsan mengatakan, hingga sejauh ini para tersangka tidak mengakui bahwa barang bukti itu milik mereka.
"Mereka tidak mengaku itu hak mereka, namun barang bukti ditemukan didalam mobil dan hasil tes urine positif," terang Irsan.
Kini ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rls)