![]() |
Massa demo tolak omnibus law yang sempat datangi Polrestabes Medan. |
MEDAN (Kliik.id) - Massa demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang mendatangi Polrestabes Medan membubarkan diri. Mereka bubar setelah dua rekannya yang sempat diamankan dibebaskan.
Pantauan di depan Polrestabes Medan, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (21/10/2020), massa mulai membubarkan diri setelah dua rekannya yang sempat diamankan polisi dibebaskan.
"Kita akan pulang bersama kawan-kawan kita yang dua orang tadi ditahan untuk merencanakan aksi turun ke jalan esok hari," kata Koordinator AKBAR Sumut, Martin Luis.
Martin menyebut ada tiga rekannya yang diamankan saat mereka menggelar demo menolak omnibus law di Jalan Gatot Subroto, Medan. Dua orang di antaranya diperbolehkan pulang, sementara satunya lagi masih dimintai keterangan.
"Iya, ada tiga orang kawan-kawan kita yang ditahan. Untuk malam ini kawan-kawan yang ditahan itu akan dikeluarkan dua orang dan satu lagi tetap akan didampingi dalam proses hukumnya," ujar Martin.
Martin mengaku pihaknya bakal kembali menggelar aksi menolak omnibus law besok. Namun, dia belum menjelaskan di mana aksi besok bakal digelar.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut ini melakukan demo menolak omnibus law UU Ciptaker di Jalan Gatot Subroto, Medan, Rabu (21/10/2020) sore.
Keributan kemudian terjadi saat ada sejumlah orang yang diamankan. Massa aksi kemudian melakukan protes.
Setelah itu, mereka mendatangi Polrestabes Medan di Jalan HM Said sekitar pukul 19.00 WIB. Massa kemudian berorasi meminta rekannya yang diamankan segera dibebaskan. (Detik)