![]() |
| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan |
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan akan melaporkan kasus kematian dua tersangka tahanan Polsek Sunggal ke Propam Polda Sumatera Utara.
"LBH Medan, hari ini membuat laporan dan kode etik di Polda Sumut
bersama keluarga korban," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Selasa (6/10).
Dilansir dari situs Antaranews, kedua tersangka yang meninggal dunia yakni Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi. Keduanya merupakan dua dari delapan tersangka perampokan modus polisi gadungan yang ditangkap Polsek Sunggal pada Rabu (9/9).
"Kedua tersangka meninggal dunia dalam proses penyidikan tepatnya pada 2 Oktober 2020 dan 26 September 2020," katanya.
Berdasarkan laporan keluarga korban kepada pihak LBH Medan, kata
Irvan, Polsek Sunggal telah melakukan visum terhadap kedua tersangka,
namun hasil visum itu tidak diberikan kepada pihak keluarga.
"Sehingga keluarga curiga terhadap pihak Polsek Sunggal. Ditambah
lagi kecurigaan pihak korban saat memandikan korban ditemui luka di
kepala, dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan kondisi
membiru," ujarnya.
Atas laporan keluarga korban tersebut, pihak LBH Medan meminta
kepada Polda Sumut dan Komnas HAM agar mengusut tuntas kasus tewasnya
dua tahanan tersebut.
"Kita juga meminta LPSK untuk memberikan perlindungan hukum terhadap 6 tersangka yang sedang ditahan," katanya.
Sumber: sumut.antaranews.com
