![]() |
Pria berinisial SB (39), warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi. |
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial SB (39), warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Lintas Tebingtinggi–Dolok Masihul, tepatnya sebelum underpass jalan tol, Kabupaten Serdangbedagai, Kamis (30/7/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Herikson P Siahaan mengatakan pengungkapan berawal saat petugas yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin melaksanakan patroli rutin di lokasi.
Kemudian, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang terparkir di area perkebunan sawit.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 unit baby tank berisi sekitar 600 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi, 3 unit baby tank kosong, serta 1 unit mesin pompa elektrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
"Saat melaksanakan patroli di Jalan Lintas Tebingtinggi–Dolok Masihul, tepatnya sebelum underpass jalan tol, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang terparkir di area perkebunan sawit. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan yang diduga merupakan BBM bersubsidi," ujar Iptu Herikson dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Selanjutnya, petugas mengamankan supir truk beserta kendaraan dan seluruh barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit truk Colt Diesel BK 9536 XN, 1 unit baby tank berisi sekitar 600 liter solar, 3 unit baby tank kosong, dan 1 unit mesin pompa elektrik.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40 angka 12 dan angka 14 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Red)
