![]() |
Pria yang ditangkap di lokasi pemotongan ayam. |
Penangkapan dilakukan di sebuah tempat pemotongan ayam di Jalan Namad Damanik, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Rabu (9/7/2025).
Awalnya petugas mendapati pelaku tengah berada di lokasi pemotongan ayam saat dilakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,89 gram, plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 326.000.
"Pelaku yang diketahui berinisial FJS alias Imam mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Sabtu (19/7/2025).
Mulyono mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
"Pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Red)