×

Korupsi Dana BTT Rp 1,1 Miliar, Mantan Kadinkes Batubara Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:38 WIB Last Updated 2025-07-19T11:52:10Z
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batubara Wahid Khusyairi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi realisasi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022.

BATUBARA (Kliik.id) - 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batubara Wahid Khusyairi sebagai tersangka dugaan korupsi realisasi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022.

"Menetapkan Wahid Khusyairi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batubara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770 tahun anggaran 2022," ujar Kasi Intelijen Kejari Batubara Oppon Siregar dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

Oppon menjelaskan, jumlah kerugian negara atas kasus dugaan korupsi ini diperkirakan Rp 1.158.081.211. Saat itu Wahid dmenjabat sebagai Kadinkes Batubara sekaligus pembuat anggaran.

"Terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.158.081.211 yang mana perhitungan tersebut berdasarkan PKKN yang dilakukan oleh ahli," katanya.

Saat ini, Wahid ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, Batubara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Wahid disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. (Red)
×
Berita Terbaru Update